Angin Segar untuk Jiwasraya, BPUI Akan Disuntik Rp 20 T Tahun Depan

jiwasraya.co.id
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Induk usaha perasuransian dan penjaminan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) bakal menerima suntikan modal Rp 20 triliun untuk memperkuat permodalan perusahaan asuransi baru yang akan mendapat limpahan polis Jiwasraya.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
14/8/2020, 17.57 WIB

Pemerintah berencana menambah modal badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp 37,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Salah satu yang mendapatkan kucuran adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2021 dijelaskan bahwa induk usaha BUMN perasuransian dan penjaminan tersebut menjadi salah satu dari sebelas BUMN yang bakal mendapat penyertaan modal negara (PMN). Adapun, BPUI akan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 20 triliun.

Dalam Nota Keuangan RPABN 2021 dijelaskan bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penguatan industri asuransi dan penjaminan di Indonesia. Seperti, belum adanya lingkup bisnis asuransi jiwa pada ekosistem bisnis holding BUMN tersebut.

Meski saat ini belum ada, BPUI tengah bersiap untuk kedatangan pemegang polis asuransi jiwa dari hasil restrukturisasi polis jatuh tempo PT Asuransi Jiwasraya. Rencananya, BPUI akan membuat perusahaan cangkang, yakni PT Nusantara Life, untuk menampung polis-polis nasabah Jiwasraya tersebut.

"Pengembangan bisnis dan penguatan ekosistem holding, di antaranya dilakukan melalui pendirian dan pengembangan bisnis perusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi jiwa," seperti dikutip dari Nota Keuangan RPABN 2021.

Perusahaan asuransi jiwa baru ini kemudian dikembangkan melalui pengambilalihan polis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi sejenis yang berada di dalam ekosistem BUMN yang direstrukturisasi, dengan tetap memperhatikan asas tata kelola yang baik.

Namun, kedatangan limpahan nasabah Jiwasraya tersebut bisa berefek pada masalah solvabilitas dari beberapa perusahaan asuransi. Apalagi, adanya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi karena beberapa perusahaan asuransi mengalami kegagalan bayar.

Oleh karena itu, pemerintah ingin menata industri perasuransian dan penjaminan untuk memperkuat ekosistem BPUI, kapasitas bisnis anggota holding, serta memperkuat integrasi ekosistem asuransi dan penjaminan nasional.

Sehingga PMN ini diharapkan dapat mengakselerasi penyehatan asuransi jiwa di tingkat nasional. Selain itu, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi di Indonesia.

Di samping itu, pemerintah berharap BPUI bisa memperluas jangkauan dan penyaluran produk dan layanan asuransi serta penjaminan penugasan. Kemudian meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di bidang perasuransian.

Hal ini kemudian diikuti oleh terciptanya persaingan yang sehat di industri perasuransian dan penjaminan, serta meningkatkan kualitas layanan dan inovasi produk. Begitu juga harapan terwujudnya sinergi bisnis anggota holding BUMN perasuransian dan penjaminan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pernah mengatakan bahwa suntikan dana dari pemerintah, diyakini mampu menjadi penyeimbang neraca keuangan. Hal ini dipandang krusial, karena ekuitas Nusantara Life bakal minus setelah menerima pengalihan pemegang polis Jiwasraya.

"Kami meyakinkan bahwa jangan sampai Nusantara Life ini nanti mengalami permasalahan yang sama dengan Jiwasraya," kata pria yang akrab disapa Tiko ini.

Selisih antara ekuitas Jiwasraya saat ini dengan hasil restrukturisasi tersebut, akan ditutupi oleh PMN. Harapannya, nanti antara liabilitas dengan aset menjadi seimbang. Tiko menyebutkan, semakin rendah kekurangan pembayaran polis, semakin rendah juga PMN yang dibutuhkan.

Rencananya, Kementerian BUMN akan melakukan negosiasi dengan pemegang polis untuk restrukturisasi pada Agustus 2020. Diikuti dengan pemindahan polis ke Nusantara Life, yang diperkirakan terealisasi pada akhir 2021, setelah PMN turun.

Sebagai informasi, ekuitas Jiwasraya saat ini berada di level negatif Rp 35,9 triliun, yang berasal dari naiknya liabilitas senilai Rp 52,9 triliun. Sementara, aset perusahaan asuransi pelat merah ini hanya senilai Rp 17 triliun.

Selain itu, total polis yang jatuh tempo dan menjadi utang klaim per 31 Mei 2020 tercatat  telah mencapai Rp 18 triliun. Angka tersebut bertambah dibandingkan posisi Januari 2020 sebesar Rp 16 triliun.

Tekanan likuiditas yang terjadi pada Jiwasraya mayoritas disebabkan JS Saving Plan, dengan utang klaim mencapai Rp 16,5 triliun yang berasal dari 17.452 peserta. Lalu, ada utang klaim dari nasabah tradisional korporasi sebesar Rp 600 miliar dari 22.735 peserta.

Ada pula utang klaim dari nasabah tradisional retail, yang totalnya mencapai Rp 900 miliar, yang berasal dari 12.410 peserta. Utang klaim dari nasabah tradisional retail ini terbagi menjadi dua, yaitu klaim meninggal senilai Rp 200 miliar dan klaim tebus sebesar Rp 700 miliar.

Reporter: Ihya Ulum Aldin