Kantongi Persetujuan RUPSLB, Kookmin Bakal Genggam 67% Saham Bukopin

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi. Bukopin berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 22,24 miliar unit saham seri B dengan nominal Rp 100 per saham atau setara dengan 57,7% dari modal ditempatkan dan disetor.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
25/8/2020, 16.06 WIB

Persetujuan OJK dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha Kookmin Bank yaitu group finansial asal Korea Selatan, KB Financial Group juga telah memperoleh persetujuan untuk menjadi pemegang saham pengendali akhir atau ultimate shareholder Bukopin.

Dengan keputusan OJK ini, maka Bukopin kini memiliki dua pemegang saham pengendali yaitu KB Kookmin Bank dengan persentase kepemilikan saham 33,9% dan Bosowa Corporindo sebesar 23,4%. Pemegang saham lainnya yaitu Negara Republik Indonesia 6,37% dan publik mencapai 36,33%.

 Regulator Jasa Keuangan bahkan disebut memerintahkan Bosowa Corporindo memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement,yang dilakukan Bank Bukopi guna memuluskan Kookmin Bank menggenggam 67% saham. Namun, Bosowa menolak perintah OJK yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank dan berencana membawa masalah ini ke pengadilan.

"Kami berkeberatan dengan perintah yang tertera dalam surat tersebut," kata Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa, kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).

Penolakan ini berawal dari surat OJK tertanggal 9 Juli 2020, yang menyatakan bahwa regulator jasa keuangan memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Tim tersebut, nantinya akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, yang rencananya digelar 25 Agustus 2020.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin