Kantongi Persetujuan RUPSLB, Kookmin Bakal Genggam 67% Saham Bukopin

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi. Bukopin berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 22,24 miliar unit saham seri B dengan nominal Rp 100 per saham atau setara dengan 57,7% dari modal ditempatkan dan disetor.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
25/8/2020, 16.06 WIB

PT Bank Bukopin Tbk  mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu alias private placement. Persetujuan diperoleh dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar Selasa (25/8).

Berdasarkan paparan hasil RUPSLB yang diperoleh Katadata.co.id,  emiten berkode saham BBKP ini mengagendakan persetujuan atas pelaksanaan private placement tersebut pada mata acara ketiga. Hasilnya, 96,12% suara pemegang saham yang hadir setuju Bukopin melaksanakan private placement.

Bukopin berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 22,24 miliar unit saham seri B dengan nominal Rp 100 per saham atau setara dengan 57,7% dari modal ditempatkan dan disetor. Meski begitu, dalam prospektus ringkas yang disampaikan kepada Bursa melalui keterbukaan informasi, harga pelaksanaan private placement  belum ditentukan.

Penerbitan saham baru dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, termasuk meningkatkan likuiditas.Ini lantaran kecukupan modal menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi Bukopin dalam menjalankan kegiatan usaha yang sehat.

"Terutama menjaga kemampuan likuiditas dan pengembangan usaha untuk meningkatkan pendapatan usaha," seperti dikutip dari prospektus ringkas.

Dengan melaksanakan private placement ini, Bukopin berharap mendapatkan dana tambahan untuk mengurangi resiko keuangan terkait dengan likuiditas. 

Adapun dalam rencana ini, KB Kookmin Bank Co., Ltd akan menjadi pembeli siaga dari penerbitan saham baru Bukopin ini. Dengan demikian, Kookmin akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bank Bukopin yang memiliki 67% dari seluruh saham BBKP.

Sebelumnya, Bukopin telah melaksanakan penambahan modal hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue. Otoritas Jasa Keuangan pun telah memberi restu masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Persetujuan OJK dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha Kookmin Bank yaitu group finansial asal Korea Selatan, KB Financial Group juga telah memperoleh persetujuan untuk menjadi pemegang saham pengendali akhir atau ultimate shareholder Bukopin.

Dengan keputusan OJK ini, maka Bukopin kini memiliki dua pemegang saham pengendali yaitu KB Kookmin Bank dengan persentase kepemilikan saham 33,9% dan Bosowa Corporindo sebesar 23,4%. Pemegang saham lainnya yaitu Negara Republik Indonesia 6,37% dan publik mencapai 36,33%.

 Regulator Jasa Keuangan bahkan disebut memerintahkan Bosowa Corporindo memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement,yang dilakukan Bank Bukopi guna memuluskan Kookmin Bank menggenggam 67% saham. Namun, Bosowa menolak perintah OJK yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank dan berencana membawa masalah ini ke pengadilan.

"Kami berkeberatan dengan perintah yang tertera dalam surat tersebut," kata Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa, kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).

Penolakan ini berawal dari surat OJK tertanggal 9 Juli 2020, yang menyatakan bahwa regulator jasa keuangan memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Tim tersebut, nantinya akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, yang rencananya digelar 25 Agustus 2020.

Reporter: Ihya Ulum Aldin