30 Juta UMKM Bangkrut, Stimulus dari Pemerintah Dinilai Terlambat

ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.
Ilustrasi. Asosiasi UMKM Indonesia mencatat terdapat 30 juta pengusaha kecil yang sudah bangkrut akibat pandemi corona.
8/9/2020, 20.09 WIB

Pertama yaitu program subsidi bunga untuk UMKM dengan anggaran sebesar Rp 35,28 triliun. Namun, realisasinya hingga Agustus baru mencapai Rp 2,55 triliun. Kedua, insentif pajak berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah dengan anggaran Rp2,40 trliun. Realisasinya baru mencapai Rp 302 miliar.

 Ketiga, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo dengan anggaran Rp 6 triliun,  baru terserap Rp 51,84 miliar.  Keempat,  penempatan dana untuk restrukturisasi dengan anggaran Rp 78,8 triliun. Penyerapannya mencapai Rp 41,2 triliun.

Kelima, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Realisasinya mencapai 100%  dari anggaran Rp 1 triliun.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Setelah selesai mendesain program inj, kami monitoring dan evaluasinya seperti apa. Kalau kondisinya akan naik seperti ini terus, harapan kami stimulus tadi akan terpakai semua,” katanya. 

 Selain bantuan-bantuan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp 307 triliun untuk dibelanjakan produk koperasi dan UKM. Namun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengatakan penyerapannya hingga kini masih rendah. 

"Penyerapannya masih rendah baru sekitar 18-20%," kata Teten dalam  diskusi virtual, Selasa (8/9).

Untuk itu, menurut dia,  pihaknya bersama LKPP sudah mulai menggelar pelatihan agar UMKM dapat menjual produknya lewat platform digital dan layanan pengadaan sistem elektronik atau LPSE kepada kementerian/lembaga. Adapun belanja konsumsi K/L di bawah Rp 50 juta akan dilakukan melalui platform digital. sedangkan Rp 50 juta sampai Rp 200 juta dilaksanakan lewat LPSE di LKPP.

Selain itu, Teten menjelaskan sudah ada kerja sama dengan Kementerian BUMN agar perusahaan pelat merah dapat membeli produk koperasi dan UKM. "Ini untuk belanja di bawah Rp 14 miliar," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria