Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi Rp 15 T, Diambil dari APBN

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Penulis: Pingit Aria
17/12/2020, 14.04 WIB

Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global. Hal ini tertuang dalam tugas dan wewenang LPI, yaitu melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund).

"Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata Airlangga.

Dia juga berharap LPI memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu menangkap appetite investor.

Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.

Pendaftaran dewan pengawas lembaga Sovereign Wealth Fund yang akan bernama Nusantara Investment Authority itu akan mulai dibuka pada pekan depan. 

Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Halaman: