Dewan Pengawas Segera Pilih Direksi, LPI Mulai Beroperasi Kuartal I

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
27/1/2021, 13.29 WIB

Presiden Joko Widodo telah melantik lima dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) pada Rabu (27/1). Selanjutya, sovereign wealth fund Indonesia itu diperkirakan mulai beroperasi pada triwulan I 2021.

"Diharapkan seluruh organ kelengkapan LPI dapat segera terbentuk dan dapat mulai beroperasi pada Triwulan I Tahun 2021," kata Tim Operasionalisasi INA sekaligus Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin, seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (27/1).

Oleh karena itu, dewan pengawas akan melakukan seleksi dan mengangkat dewan direktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasional LPI. Selain itu, dewan pengawas akan menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan kegiatan operasional lembaga tersebut.

Adapun, lima dewan pengawas LPI ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan tiga orang dari unsur profesional terdiri dari Haryanto Sahari, Darwin Cyril Nowerhadi, dan Yozua Makes.

Pengangkatan kelima dewan pengawas dilakukan berdasarakan Keputusan Presiden RI Nomor 6/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2021.

Dewan pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh dewan direktur. Jokowi menetapkan Sri Mulyani menjadi ketua, sedangkan Erick Thohir dan tiga orang lainnya menjadi anggota.

Sri Mulyani dan Erick merupakan dewan pengawas ex-officio atau perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk sejak awal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Sementara itu, tiga orang lainnya dipilih melalui proses uji kompetensi dan kelayakan oleh panitia seleksi, penunjukkan presiden, hingga konsultasi dengan DPR.

Ketiga dewan pengawas dari unsur profesional ini terpilih dari 280 kandidat yang telah melalui proses seleksi. Mereka memiliki masa jabatan yang berbeda-beda sesuai dengan PP tentang LPI. Masa jabatan Darwin ditetapkan selama lima tahun, sedangkan Haryanto tiga tahun dan Yozua empat tahun.

Berikut adalah Databoks sepuluh severeign wealth fund terbesar di dunia: 

Berdasarkan PP tentang LPI, dewan pengawas LPI bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh dewan direktur. Kewenangan dewan pengawas yakni mencakup persetujuan rencana kerja, anggaran tahunan, dan indikator kinerja direksi, evaluasi indikator kinerja utama dan pertanggungjawaban direktur, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan dewan direktur kepada presiden.

Dewan pengawas turut berwenang menetapkan dan mengangkat, serta memberhentikan anggota dewan penasihat dan direktur., menetapkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur, dan mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada presiden.

Selain itu, dewan pengawas berwenang menyetujui laporan keuangan tahunan LPI memberhentikan sementara anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti sementara dewan direktur, serta menyetujui penunjukkan auditor LPI.

Reporter: Rizky Alika