Strategi BPJS Kesehatan Cegah Fraud Klaim Covid-19 oleh Rumah Sakit

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ilustrasi. Pada tahun lalu, pemerintah merealisasikan anggaran program kesehatan dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional hanya Rp 63,51 triliun dari pagu Rp 99,5 triliun.
Penulis: Agustiyanti
11/4/2021, 16.23 WIB

"Hal ini tentunya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme yang didukung proses digitalisasi untuk mempermudah proses dan memberikan akurasi hasil," katanya.

Selain itu, ia mengatakan tetap dibutuhkan pengawasan dari aparat internal pemerintah, BPK, BPKP, KPK dan instansi lainnya. "BPJS Kesehatan siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan kapasitas kami," katanya.

Hingga 6 April 2021., BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan 629.911 klaim kasus Covid-19 oleh rumah sakit. Nilainya mencapai Rp 39,22 triliun.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) sebelumnya mengeluhkan tunggakan yang belum dibayarkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai triliunan rupiah. "Untuk 2021, klaimnya belum keluar. Hingga sekarang sudah di atas triliun, cukup besar bagi rumah sakit," ujar Sekretaris Jenderal ARSSI Iing Ichsan Hanafi dalam Katadata Virtual Series Bertajuk "Rumah Sakit Terancam Kolaps, Lalu Bagaimana?" yang diselenggarakan pada Kamis (11/2).

Menurut Ichsan, klaim tersebut belum dibayar karena dana untuk Kementerian Keuangan belum cair karena pergantian tahun anggaran. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX menjanjikan pembayaran klaim paling telat April 2021.

Pada tahun lalu,  pemerintah merealisasikan anggaran program kesehatan dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional hanya Rp 63,51 triliun dari pagu Rp 99,5 triliun.

Halaman:
Reporter: Antara