Banyak Kasus, OJK Perketat Aturan Uji Calon Komisaris Asuransi

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
27/4/2021, 15.28 WIB

Regulasi OJK terkait pemilihan dan pengawasan dewan komisaris di perusahaan asuransi dinilai sudah cukup jelas. Hanya saja, karena adanya temuan ini, OJK bakal lebih memperkuat mekanisme pengujian kandidat komisaris dengan mencari sumber informasi yang lebih luas.

"Kami akan lebih mencari sumber-sumber informasi dan juga background (latar belakang) yang lebih luas lagi, sehingga kemudian bisa menilai seseorang lebih proper (layak)," kata Supriyono.

Selain itu, OJK menilai perlu ada integrasi yang kuat dengan sesama manajemen di perusahaan asuransi. Hal tersebut untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik di tengah fenomena kkasus gagal bayar asuransi di Tanah Air.

Tata kelola perusahaan yang baik perlu segera diterapkan, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merajalela di beberapa negara termasuk Indonesia. Sehingga OJK merasa perlu untuk melakukan peninjauan ulang pada isu fundamental untuk ditingkatkan.

"Hanya perusahaan yang memiliki GCG dengan implementasi bagus yang mampu bertahan." kata Supriyono.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin