Setiap warga negara wajib membayar pajak. Dana yang terkumpul digunakan pemerintah untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan pendidikan, dan kepentingan bersama lainnya.
Kini Anda dapat melaporkan pajak dari rumah dengan menggunakan layanan DJP online. Layanan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.
Fasilitas DJP Online Pajak
Melalui pajak online ini, para wajib pajak atau WP bisa melaporkan surat pemberitahuan pajak atau SPT sampai melakukan pembayaran dengan mudah. Berikut beberapa layanan yang diberikan:
- E-Fiiling pajak merupakan aplikasi atau layanan untuk melaporkan SPT tahunan secara daring.
- E-Billing pajak merupakan layanan atau fasilitas dari DJP online untuk proses pembuatan kode billing secara online. Kode billing biasanya digunakan pada saat pembayaraan pajak dan merupakan pengganti dari surat setoran pajak atau SPP.
- E-Registration merupakan fasilitas yang biasanya digunakan untuk proses pendaftaran nomor pendaftaran wajib pajak (NPWP) secara online. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi ke kantor pajak ketika ingin membuat NPWP.
Cara Daftar DJP Onine Secara Mandiri
Sebelum mendaftar DJP online, Anda harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, yaitu NPWP dan electronic filing identification number (EFIN). Cara membuat keduanya juga sangat mudah
Berikut ini beberapa cara untuk memdaftar DJP online secara mandiri:
1. Buat NPWP
Tahapan ini berlaku untuk Anda yang belum memiliki NPWP. Anda bisa memanfaatkan fasilitas e-registration untuk mendapatkan NPWP secara online. Siapkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat email pribadi, dan nomor telepon selular yang aktif. Kunjungi laman pembuatan NPWP dan ikuti seluruh tahapan sampai selesai. Nantinya nomor tersebut akan dikirimkan ke email Anda.
2. Buat EFIN
Sama dengan sebelumnya, tahapan ini juga hanya berlaku untuk Anda belum memiliki EFIN. Nomor ini menjadi identitas digital yang digunakan saat mengakses aplikasi pajak online. EFIN dapat juga diartikan sebagai tanda tangan digital. Tanpa adanya nomor ini, proses transaksi di DJP online tidak dapat dilakukan.
Berbeda dengan NPWP yang bisa dibuat secara online, EFIN harus dikerjakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat. Setelah mendapatkannya, Anda dapat mengakses portal DJP online dan isi formulir yang tersedia.
Selanjutnya, input EFIN yang sudah Anda dapatkan dan isi kode keamanan dengan benar, lalu klik submit. Berikutnya, cek email dan lihat apakah ada pesan dari DJP online yang menginfokan password untuk Anda. Jika sudah ada, maka langsung klik link yang ada di email tersebut. Ganti password untuk menjaga privasi akun pribadi Anda.
3. Buka Laman DJP Online
Tahapan berikutnya, akses laman DJP online dan cari bagian registrasi. Masuk ke menu tersebut dan isikan NPWP dan EFIN yang Anda miliki. Masukkan kode keamanan dan klik verifikasi.
4. Login Akun DJP Online
Berikutnya, login ke akun yang telah Anda buat. Anda akan diminta mengisi data pribadi, seperti nomor pomsel, alamat email, dan kode keamanan yang ada di layar. Anda juga harus membuat password yang untuk setiap login akun DJP online.
5. Aktivasi Akun
Tahap terakhir, melakukan aktivasi akun DJP online. Anda bisa melakukan aktivasi dengan cara klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke email. Kemudian klik “OK” dan lanjurkan login untuk memastikan bahwa akun tersebut benar milik anda.
Ketika kelima tahapan tersebut sudah selesai, Anda dapat mulai menggunakan akun DJP online untuk berbagai transaksi perpanjakan lebih mudah dan praktis. Pelayanan ini sangat membantu di tengah pandemi Covid-19. Anda menjadi tidak perlu berkunjung langsung ke KPP.