Gandeng 47 Lembaga, OJK Bentuk Satgas Keuangan Berkelanjutan

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
6/10/2021, 08.13 WIB

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I yakni periode tahun 2015-2019. Kemudian dilanjutkan tahap II yang dimulai tahun ini. Wimboh mengatakan, roadmap ini sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di Indonesia.

"Ini berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain," ujar Wimboh.

Usai pembentukan Satgas tersebut, Wimboh mengatakan pihaknya telah menetapkan empat langkah strategis penerapan prinsip keuangan berkelanjutan yang efektif terkait isu-isu iklim. Prinsip tersebut antara lain:

1. Penyelesaian Taksonomi Hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure
2. Mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim
3. Mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible
4. Meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholders.

OJK melaporkan realisasi keuangan berkelanjutan khusus di sektor perbankan hingga saat ini telah mencapai Rp 881,9 triliun. Ini terdiri atas penyaluran kredit hijau sebesar Rp 809,75 triliun serta penerbitan surat utang berkelanjutan oleh tiga perbankan senilai Rp 72,15 triliun.

BRI dan Bank Mandiri menerbitkan Global Sustainability Bond senilai Rp 12,25 triliun. Kemudian OCBC NISP bekerjasama dengan Korporasi Keuangan Internasional (IFC) Bank Dunia menerbitkan Green and Gender Bond senilai Rp 59,9 triliun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said