Erick Thohir: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Berdampak Minim ke BUMN

Dok. Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021
Penulis: Ihya Ulum Aldin
2/12/2021, 14.35 WIB

Mengenai inbreng saham BUMN ke INA, Erick mengatakan sudah melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo, melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan, berkonsultasi dengan Jaksa Agung, termasuk bertemu dengan anggota BPK dan BPKP untuk konsultasi.

"Bahwa kami sudah punya payung hukum soal INA. Jadi INA bisa jalan," kata Erick dalam rapat tersebut.

Sehingga, inbreng tersebut dinilai tetap berlaku termasuk transaksi yang dilakukan INA ketika membantu Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk mendapatkan investor asal Uni Emirat Arab senilai US$ 12 miliar. "Itu tetap sah," katanya.

Selain itu, Erick memastikan penyertaan modal negara (PMN) yang sudah direncanakan, akan tetap berjalan meski ada putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan terkait pengalokasian anggaran atau hibah.

"Jadi payung hukumnya sudah jalan. Tinggal nanti paling untuk inbrengnya saja kami pasti mengeluarkan surat tambahan, jadi bukan berarti ini setop," kata Erick.

Halaman: