Hati-hati, Deposito Bunga Tinggi di Bank Digital Tidak Dijamin LPS

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. LPS menjamin simpanan di 1.742 bank di Indonesia, terdiri dari 107 bank umum dan 1.635 BPR.
Penulis: Reza Pahlevi
Editor: Agustiyanti
13/12/2021, 10.31 WIB

Sejak pertama kali beroperasi pada 2005, LPS telah melikuidasi 118 bank hingga 30 November 2021. Bank yang dilikuidasi terdiri dari 117 BPR dan 1 bank umum. Satu-satunya bank umum yang dilikuidasi oleh LPS adalah Bank IFI pada 2009 lalu.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan banyaknya BPR yang dilikuidasi ini terutama terjadi karena buruknya sistem pembukuan dan informasi jika dibandingkan dengan bank umum.

“Selain itu juga, jika dilihat dari jumlah BPR dan bank umum, jumlah BPR jauh lebih banyak dari bank umum. Ini juga yang membuat statistiknya lebih banyak BPR,” ujar Dimas dalam kesempatan yang sama.

Per Oktober 2021, LPS menjamin simpanan di 1.742 bank di Indonesia, terdiri dari 107 bank umum dan 1.635 BPR. Bank umum terdiri dari 95 bank konvensional dan 12 bank syariah. Sementara itu, BPR terdiri dari 1.470 BPR konvensional dan 165 BPR syariah.

LPS telah melakukan penanganan klaim mencapai Rp 2,06 triliun sejak pertama kali beroperasi hingga 31 Oktober 2021. Dari total tersebut, Rp 1,96 triliun merupakan simpanan layak bayar dan Rp 370,28 miliar merupakan simpanan tidak layak bayar.

Lembaga tersebut menyebut, bunga tidak wajar menjadi alasan utama simpanan menjadi tidak layak bayar. 76,9% atau Rp 284,97 miliar simpanan dianggap tidak layak bayar karena memiliki bunga di atas tingkat bunga LPS. 13,7% atau Rp 50,58 miliar simpanan tidak layar bayar terjadi karena ada kredit macet dan 9,4% (Rp 34,73 miliar) karena tidak tercatat dalam sistem bank.

LPS menjamin simpanan bank hingga Rp 2 miliar per nasabah pada satu bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya. Dimas menyebut, penetapan maksimal Rp 2 miliar ini karena hanya 0,08% nasabah yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar dalam satu bank umum.

Meski jumlah nasabahnya kecil, 0,08% nasabah ini yang mendominasi total dana yang disimpan di bank umum. Per Oktober 2021, ada Rp 7.301 triliun dana yang disimpan dalam bank umum. Dari total tersebut, Rp4.328 triliun atau 59,28% dana dikuasai oleh 0,08% nasabah tersebut.

Halaman:
Reporter: Reza Pahlevi