PT Asuransi Jiwasraya memulai memproses pengalihan polis hasil restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Langkah ini sejalan dengan izin pengalihan portofolio pertanggungan (polis) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direksi Jiwasraya menyampaikan, setelah polis dialihkan, seluruh hak dan kewajiban Jiwasraya sebagai pengelola asuransi jiwa akan beralih kepada IFG Life. Ketentuan-ketentuan polis asuransi Jiwasraya atas hasil restrukturisasi yang telah disetujui akan tetap berlaku dan tidak berubah.
"Serta akan dijalankan dengan tetap memperhatikan kelancaran operasional serta kenyamanan pemegang polis," kata Direksi Jiwasraya dalam pengumuman di media massa, Selasa (14/12). Selanjutnya, pemegang polis dapat menunggu pemberitahuan dari IFG Life terkait informasi berlaku efektifnya pengalihan polis.
Terhadap pemegang polis yang keberatan, Jiwasraya akan menyelesaikannya dengan ketentuan yang telah dijelaskan pada penawaran Program Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya. Mereka mempunyai kesempatan satu bulan sejak 14 Desember 2021 untuk menyampaikan keberatan atas pengalihan portofolio pertanggungan ini.
Pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi per 30 Juni 2021 sebanyak 2.004 polis korporasi, 16.852 polis bancassurance, dan 158.833 polis ritel.
Pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life ini dilakukan setelah pemerintah mencairkan dana tunai Rp 20 triliun melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG). Dana tersebut digunakan untuk memperkuat permodalan IFG Life.
Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan, IFG menerima PMN sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun dan memperkuat industri asuransi yang lebih sehat. "Khususnya dibidang asuransi jiwa melalui IFG Life," kata Robertus melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (25/11).
Paralel dengan penerimaan PMN tersebut, saat ini IFG juga melakukan pembicaraan dengan perbankan. Hal ini dilakukan dalam rangka penggalangan dana alias fundraising untuk melengkapi kebutuhan dana bagi struktur modal IFG Life.
PMN dari pemerintah senilai Rp 20 triliun belum cukup untuk memenuhi keperluan restrukturisasi Jiwasraya yang totalnya mencapai Rp 26,7 triliun. Sehingga, IFG perlu mencari dana tambahan dengan underlying dividen anak perusahaan selama 5 tahun ke depan senilai Rp 6,7 triliun.