Bank Mandiri Minta Titan Energy Bayar Utang Kredit Macet US$450 Juta

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Petugas menghitung uang dolar AS di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Penulis: Lavinda
1/7/2022, 16.53 WIB

Para peserta kredit sindikasi merupakan bank-bank yang memiliki reputasi tinggi di negara masing-masing. Artinya, lanjut dia, seluruh keputusan yang telah disepakati keempat institusi keuangan tersebut sudah melalui proses penilaian yang menyeluruh.

Namun, sebagai lembaga intermediasi sumber utama pendanaan bank berasal dari simpanan nasabah. Itulah sebabnya bank akan berupaya keras kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya jika debitur memiliki kemampuan membayar.

Sebaliknya, bila ada faktor kejadian yang tak disengaja atau force majeur, tentunya bank akan melakukan restrukturisasi berupa penjadwalan ulang pembayaran, diskon, dan opsi keringanan lainnya. Hal ini termasuk ikut membantu mencarikan investor baru untuk meringankan beban debitur.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar mengatakan, perusahaan mengajukan restrukturisasi utang karena kinerja bisnis yang memburuk saat pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi stimulus perekonomian Indonesia saat pandemi Covid-19.

"Hal itu boleh diterapkan ke seluruh pelaku bisnis, termasuk UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro). Kenapa kita ga dikasih?," ujar Darwan kepada Katadata.co.id.

Dia mengaku telah mengajukan restrukturisasi sebanyak lima kali, namun tak memperoleh persetujuan dari para kreditur.

Sebelumnya, Manajemen Titan juga mengaku tak memperoleh persetujuan untuk menjual aset non-utama untuk membayar utang. Menurut kreditur, perusahaan batu bara tak seharusnya menjual aset tambangnya.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora