OJK Beberkan Lima Langkah Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
8/9/2022, 06.00 WIB

Keempat, memperkuat infrastruktur tata kelola di sektor jasa keuangan melalui penguatan tiga pertahanan, yakni penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan atau governance, risk management, and compliance (GRC) secara terintegrasi. 

"OJK berharap penerapan GRC terintegrasi di sektor jasa keuangan yang dapat meningkatkan ketahanan, daya saing, kemampuan adaptasi, dan efisiensi sektor jasa keuangan. Serta, penyediaan produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen," demikian tertulis dalam aku media sosial OJK. 

Terakhir, OJK juga mendukung penguatan ekosistem pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berkualitas serta menyesuaikan dengan praktik terbaik di level internasional.

Salah satu inisiatif yang ditempuh OJK khususnya pada sektor perasuransian yakni, melakukan persiapan implementasi PSAK 74. PSAK 74 tersebut tentang kontrak asuransi melalui taskforce yang melibatkan unsur asosiasi industri asuransi, profesi dan kementrian/lembaga terkait. Hal ini untuk melihat kesiapan perusahaan asuransi baik dari sisi persiapan infrastruktur IT, SDM dan permodalan. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail