Bappebti: Bursa Kripto Akan Meluncur Akhir Tahun Ini

Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang crypto. Bappebti menyebut, bursa kripto bakal meluncur di akhir tahun ini.
20/9/2022, 16.53 WIB

Potensi pasar kripto di Indonesia kian positif. Potensi tersebut makin diperkuat dengan rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangaka Komoditi atau Bappebti untuk membuat bursa kripto sebagai pusat dari perdagangan kripto ke depan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan bursa kripto nantinya akan mirip seperti Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Nantinya, bursa kripto diharapkan dapat menciptakan produk-produk turunan kripto seperti futures atau kontrak berjangka. Hal tersebut disebabkan oleh tren kripto di global saat ini yaitu tidak hanya kepada perdagangan aset fisik kripto saja. Menurutnya, banyak orang yang mengarah kepada produk turunan kripto.

"Perbedaannya kalau di bursa ini kan istilahnya yaitu perusahaan pialang, transaksinya di bursa. Kalau ini bursa kripto sebenarnya transaksi terjadi di masing masing pedagang," katanya saat ditemui wartawan, Selasa (20/9). 

Lalu, Tirta mengatakan pada akhir tahun bursa untuk kripto bisa terbentuk. Namun jika tidak, pihaknya saat ini akan memperkuat kliring dan kustodian yang berfungsi untuk melindungi investor sebagai fokus utama.

"Fungsi utama bursa kan untuk pengawasan seperti pelaporan dan pencatatan, tapi fungsi untuk pengamanan dan fungsi aset dan dana itu ada di kliring," katanya.

Dia juga menegaskan, uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Lalu, Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Adapun sebelumnya, Bappebti menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Terdapat 383 aset kripto yang masuk dalam daftar tersebut.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturan sebelumnya hanya mencantumkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail