Bank Indonesia Mulai Persiapan Pindah ke IKN Nusantara Tahun Depan

Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia akan menjadi salah satu lembaga negara yang paling awal pindah ke IKN Nusantara.
Penulis: Abdul Azis Said
21/11/2022, 19.53 WIB

Bank Indonesia (BI) akan mempersiapkan pemindahan kantor pusatnya ke ibu kota negara baru, IKN Nusantara mulai tahun depan. Bank sentral akan menjadi salah satu lembaga yang pindah paling awal ke kawasan tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke presiden, BI termasuk sebagai salah satu yang pindah pertama, oleh karena itu kami sekarang sudah pada tahap akhir penyesuaian konseptual desainnya," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (21/11).

Perry mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kali survei ke kawasan tempat kantor baru BI akan berdiri. Selain itu, BI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peta jalan perpindahan ke IKN, baik dari aspek hukum, kerogranisasi, proses kerja, sumber daya manusia (SDM) hingga penyediaan sarana dan prasarana.

Adapun terkait anggaran, BI mengusulkan anggaran untuk belanja operasional tahun depan sebesar Rp 15,5 triliun. Namun BI tidak merinci seberapa besar dari alokasi tersebut yang khusus dialokasikan untuk mendukung perpindahan BI ke IKN Nusantara.

Pemerintah telah menyiapkan skenario pemindahan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) ke IKN Nusantara. Nantinya mayoritas K/L akan pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur untuk menopang jalannya pemerintahan.

Dikutip dari Lampiran II salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga.

Klaster pertama terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Klaster pertama juga mencakup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Begitu pula tiga kementerian yang menjalankan pelaksana fungsi kepresidenan jika Presiden dan Wapres berhalangan. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

K/L yang mendukung langsung kerja Presiden seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Pertimbangan Presiden juga masuk dalam klaster pertama. Klaster ini juga meliputi kementerian yang mendukung perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan.

Masuk dalam kelompok ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Begitu pula K/L yang menyiapkan infrastruktur dasar IKN juga masuk dalam klaster pertama pemindahan. K/L ini terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Terakhir adalah K/L serta alat pertahanan keamanan yang mendukung penegakan hukum. Masuk dalam kelompok ini adalah Mabes TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Mabes Polri, Paspampres, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Reporter: Abdul Azis Said