OJK Terbitkan Insentif Pasar Modal, Dukung Bisnis Kendaraan Listrik

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
30/11/2022, 16.36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan insentif dan inisiatif bidang pasar modal terkait pengembangan usaha di industri kendaraan listrik, termasuk soal pendanaan bisnis.

Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah terkait percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Berdasarkan keterangan tertulis OJK disebutkan, salah satu insentif dan inisiatif di bidang pasar modal yakni, memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran obligasi hijau atau green bond, termasuk untuk pendanaan kendaraan listrik menjadi 25% dari pungutan semula.

"Ini kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan," demikian tertulis dalam siaran pers OJK, Rabu (30/11).

Tak hanya itu, OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik. Hal ini termasuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Insentif antara lain melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menetapkan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik di bidang perbankan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid