OJK Tinjau Ulang Produk Asuransi Saving Plan karena Banyak Bermasalah

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ilustrasi. Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta.
Penulis: Zahwa Madjid
7/12/2022, 18.23 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali produk asuransi saving plan. Peninjauan kembali ini dilakukan regulator karena ditemukan banyaknya produk saving plan yang bermasalah dan gagal bayar. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam kasus-kasus yang terjadi terkait perusahaan asuransi, produk saving plan selalu menjadi akar permasalahan.

“Seperti kasus yang terjadi pada PT WanaArtha Life, indikasinya produk saving plan. Demikian juga perusahaan asuransi lain (Jiwasraya),” ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (6/12).

Sebagai informasi, saving plan adalah produk asuransi tradisional yang menawarkan manfaat perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak atau penghentian pertanggungan. Produk ini sudah umum di industri asuransi dan telah berkembang di Indonesia lebih dari 25 tahun.

Ogi juga mengatakan, regulator dalam waktu dekat akan melakukan penyisiran terhadap produk saving plan.

“Pertama, memastikan izin dilaksanakan dengan baik, kedua pencatatan pemegang polis yang sudah membeli apakah sudah tertib pencatatannya, ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuh dia. 

Sebagaimana diketahui, OJK juga sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi. Tindakan tersebut dilakukan OJK seiring dengan maraknya perusahaan asuransi yang bermasalah dan kesulitan likuiditas sehingga tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya.  

Secara rinci, 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus regulator terdiri dari 7 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan lainnya merupakan perusahaan asuransi umum dan reasuransi.  

"Ada tujuh perusahaan yang masuk kategori pengawasan khususus asuransi jiwa, enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, Selasa (6/12). 

Dia mengatakan, OJK akan terus memantau 13 perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, Ogi mengaku pihaknya juga berupaya untuk selalu berkomunikasi dengan pihak manajemen guna menyelamatkan perusahaan.

Reporter: Zahwa Madjid