Salah satu nasabah yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha, Johanes Buntoro Fistanto, menyampaikan agar para korban pemegang polis turut dilibatkan dalam tim likuidasi. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers PT Asuransi Jiwa Adisarana atau Wanaartha Life dengan alasan agar proses likuidasi dapat diawasi dan berjalan lebih terbuka.
"Kenapa? Karena kami sudah melihat sudah tiga tahun tidak selesai-selesai dan kami ada bukti bahwa ada penjualan aset. Ini membuat kami kurang percaya," kata Johanes di Jakarta, Senin (9/1).
Di sisi lain, Johanes juga menginkan agar pemerintah dapat membantu para korban Wanaartha Life melakukan pelacakan aset PT WAL. Sehingga, menurutnya sangat penting untuk melibatkan manajemen dan para korban pemegang polis PT WAL dalam tim likuidasi.
“Pembentukan tim likuidasi harus fair, kami juga meminta dilibatkan manajemen dan dari pihak nasabah (pemegang polis) untuk minta dilibatkan juga,” tegasnya.
Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menyampaikan keterlibatan pemegang saham untuk masuk ke dalam tim likuidasi merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Harvardy mengklaim dirinya sudah sah dan dapat bekerja secara stimultan.
"Jika OJK perlu menambah pihak, itu kewenangan OJK. Yang pasti, kewenangan dan keabsahan saya sudah memenuhi di dalam peraturan. Kalau ada tambahan, itu kewenangannya OJK," ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (9/1).
Katadata.co.id telah menghubungi Kepala Eksekutif Pengawas Keuangan Non-Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono untuk menanyai lebih lanjut terkait tim likuidasi Wanaartha. Namun hingga berita ini ditayangkan, Ogi belum merespons.
Sebelumnya, pemegang polis melayangkan petisi penolakan Harvardy selaku tim likuidasi yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka di Bareskrim.
Bahkan, para tersangka ada yang sudah berstatus menjadi buron Interpol karena sudah adanya red notice sehingga untuk siapapun yang mengetahui keberadaan Manfred Petrusckha dan Eveline Larasati agar melaporkan pada kepolisian terdekat.
Parulian, perwakilan pemegang polis, juga turut meminta adanya perwakilan pemegang polis dalam tim likuidasi. Dia menegaskan pemegang polis lebih mempercayai tim likuidasi bentukan OJK dibandingkan PSP, karena dinilai lebih netral dan profesional.