Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menggugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan. Para nasabah menggugat PKPU Wanaartha lantaran menilai, proses pengembalian dana dengan tim likuidasi yang ada saat ini tidak akan berjalan sesuai harapan.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini digugat pada 26 Januari 2023. Penggugat menginginkan agar permintaan PKPU terhadap Wanaartha Life dapat dikabulkan.
Rincian petitum gugatan itu, pertama menetapkan Termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU Sementara diucapkan.
Kedua, menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat tim pengurus PKPU dan atau tim kurator jika Wanaartha Life dinyatakan pailit, yaitu Darwin Marpaung, Adolf T.B Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, Martin Hartanto.
Keempat, memerintahkan pengurus dari termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45.
"Adapun terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," tulis di PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (30/1).
Kelima, menyatakan bahwa imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah penundaan kewajiban pembayaran utang ini berakhir. Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU (Wanaartha Life).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi persetujuan tekait pembentukan Tim Likuidasi. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi manajemen Wanaartha untuk mangkir menyelesaikan kewajiban para nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan regulator telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022 lalu.
Ogi menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," ucap Ogi.