Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong.
Ketentuan pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak 2 Februari 2023.
Bank Bagong beralamat di Jalan Raya Purwoharjo Nomor 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada 29 Agustus 2022 lalu.
OJK mengatakan, status BDP disematkan karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Halaman Selanjutnya
Reporter: Zahwa Madjid