Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong.
Ketentuan pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak 2 Februari 2023.
Bank Bagong beralamat di Jalan Raya Purwoharjo Nomor 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada 29 Agustus 2022 lalu.
OJK mengatakan, status BDP disematkan karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
“Status tersebut diberikan kepada Bank Bagong supaya pemegang saham atau pengurus melakukan upaya penyehatan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (3/2).
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham atau pengurus tidak terealisasi.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan pencabutan izin usaha Bank Bagong, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.
“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata OJK.