Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Program untuk menjamin produk asuransi ini wajib dilaksanakan paling lambat pada awal 2028.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Program tersebut akan mulai dijalankan lima tahun sejak UU tersebut disahkan.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (16/2).
Ia berharap program ini akan memperbaiki citra industri asuransi dalam negeri. Industri asuransi saat ini dihadapkan pada beberapa kasus gagal bayar, seperti pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Asuransi Jiwasraya, hingga yang terbaru Kresna Life.
Menurut Purbaya, PPP pada akhirnya diharapkan juga dapat mendukung pendalaman pasar keuangan seiring kepercayaan masyarakat pada produk asuransi yang akan mendorong penghimpunan dana lebih besar. Perusahaan asuransi nantinya dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.
“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri,” ujarnya.
UU No 4 Tahun 2023 mengamanatkan LPS sebagai penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam penyelenggaran PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.
PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK. Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dalam penyelenggaraan PPP, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).