OJK Susun Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah, Apa Saja yang Diatur?

Agung Samosir | Katadata
OJK tengah menyusun ketentuan mengenai spin off unit usaha syariah bank umum menjadi bank syariah.
27/2/2023, 20.40 WIB

Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang sehat dan kuat," katanya.

Termasuk diantaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur, dari sistem IT dan atau jaringan kantor.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.

Namun, ketentuan tersebut kemudian dihapus dalam UU PPSK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh OJK.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail