Wanaartha Manipulasi Laporan Keuangan, OJK Cabut Izin KAP Crowe

Katadata/Patricia Yashinta Desy Abigail
Konferensi pers manajemen Wanaartha Life
Penulis: Syahrizal Sidik
28/2/2023, 13.37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas mencabut izin terdaftar perusahaan akuntan publik (KAP) yang terlibat kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha attau Wanaartha Life.

KAP tersebut ialah Kosasih, Nurdiyaman, Multadi, Tjahjo & Rekan, yang juga anggota dari Crowe Horwath International. Langkah ini diambil regulator setelah mencabut izin usaha Wanaartha pada 5 Desember 2022 lalu.

Tak hanya mendapat sanksi dari OJK, Kementerian Keuangan juga membekukan izin Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman mulai 28 Februari 2023 sampai 30 Mei 2024 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman.

Dengan sanksi tersebut, KAP Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asurans dan non-asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Jasa asurans itu meliputi jasa audit atas laporan keuangan, jasa reviu, dan jasa asurans lainnya. Sedangkan, jasa non asurans meliputi jasa selain asurans yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pencabutan yang dilakukan oleh OJK merupakan hasil dari pemeriksanaan yang telah dilakukan oleh tim pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Ogi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang.

"OJK mengeluarkan sanksi berupa pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2).

Manipulasi Laporan Keuangan

Sebagaimana diketahui, Wanaartha menggunakan jasa KAP Crowe Indonesia untuk periode tahun buku 2014 sampai dengan 2019. Regulator memang belum membeberkan secara rinci poin apa saja yang dilanggar oleh KAP tersebut sehingga harus dicabut izin terdaftarnya. Katadata.co.id, sudah menghubungi pihak Crowe Indonesia, namun belum berbalas.

Namun, pada laporan keuangan tahun 2019, OJK menemukan adanya praktik manipulasi yang dilakukan Wanaartha Life.

Berdasarkan hasil laporan keuangan yang telah diaudit, OJK menemukan ada polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban senilai Rp 12,1 triliun.

Ogi menjelaskan, kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.

Ogi mengatakan, pembukuan keuangan Wanaartha Life diaudit. Namun kantor akuntan publik menyatakan ada polis yang tidak tercatat.

"Saat dimasukan dalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitas atau kewajiban pada 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. Ini naik sekitar Rp 12,1 triliun," katanya.

Tingginya selisih antara kewajiban dan aset ini adalah akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Pada 2018, OJK sudah memerintahkan Wanaartha menghentikan pemasaran produk tersebut.

Wanaartha menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Inilah yang membuat Wanaartha merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.

Selanjutnya >> Uang Jaminan Wanaartha Tak Sebanding Kewajiban

Halaman: