OJK Luncurkan Empat Insentif Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).
7/3/2023, 20.43 WIB

Ketiga, ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Keempat, pengecualian batas maksimum pemberin kredit (BMPK). Pengecualian diberikan untuk pendanaan produksi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian (BMPK).

Sedangkan pemerintah telah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2022. Namun, tidak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa subsidi diberikan untuk pembelian motor yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40%.

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang dipersyarakan dalam sistem," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).


Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail