Respons Bos IFG Soal Modal Minimal Asuransi Naik jadi Rp 1 Triliun

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta. OJK merancang aturan menaikkan modal inti minimal perusahaan asuransi dan reasuransi.
16/5/2023, 15.05 WIB

Indonesia Financial Group (IFG) mendukung rencana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan modal minimal perusahaan asuransi maupun reasuransi. Ketentuan modal yang akan dinaikkan bertujuan agar keuangan perusahaan asuransi dan bisnisnya menjadi lebih kuat dan minim risiko.

Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, penambahan permodalan perusahaan asuransi agar ekspansi bisnis bertambah besar. Selain itu, permodalan yang kuat dapat mengurangi risiko bagi perusahaan asuransi.

"Perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas yang besar, karena asuransi sebenarnya skala ekonomi, seperti gotong royong, semakin besar populasinya yang kami cover maka semakin baik," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (16/5).

Hexana mengatakan, IFG kita juga akan menggunakan internal untuk penguatan permodalan. "Pada anak-anak perusahaan IFG sudah relatif besar ya permodalannya," katanya.

Adapun, OJK akan memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensial dan syariah. Sebab, peraturan permodalan yang diatur di Peraturam OJK No.67 tahun 2016, menurut OJK masih rendah. Apalagi jika dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

OJK akan menggarap aturan modal minimum perusahaan asuransi konvensional menjadi Rp 500 miliar. Untuk modal minimumnya mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Lalu perusahaan reasuransi konvensional modal minimumnya bakal ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dari Rp 200 miliar. Untuk modal minimum reasuransi konvensional akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Sementara, modal minimum perusaan asuransi syariah menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dari sebelumnya Rp 50 miliar. Selain itu, modal akan dinaikkan menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Di sisi lain, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Untuk modal minimum perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan jadi Rp 1 triliun pada 2028.

Selain itu, OJK juga menerbitkan beberapa penguatan asuransi seperti POJK Nomor 5 Tahun 202 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Kedua, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip Syariah.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail