Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan moratorium kebijakan untuk peer to peer (P2P) lending financial technology akan dicabut paling lambat pada triwulan ketiga tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan mengatakan bahwa dicabutnya moratorium tersebut membuka pintu untuk peminat fintech P2P lending lainnya.
“Pemain baru silahkan untuk apply dan memang sekarang ini pada peminat-peminat di P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri agar cepat,” ujar Bambang dalam acara Fintech Policy Forum di Jakarta, Selasa (16/5).
Bambang juga mengatakan bahwa untuk para peminat baru, perizinan akan dipermudah. Sebelumnya harus melalui dua langkah, yakni izin prinsip dan izin operasional.
“Kalau sekarang kan sudah bisa langsung operasional, makanya mereka harus siap semuanya syarat-syaratnya,” kata Bambang.
Sebagai informasi, OJK mencatat pertumbuhan pendanaan dari P2P lending naik 8,3% menjadi Rp 19,7 triliun karena momentum lebaran.
“Angka tersebut meningkat 8,3% dibanding Februari 2023. Namun nominal dimaksud lebih kecil dibandingkan periode Maret 2022 yang mampu mencapai Rp 23,1 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
Ia menjelaskan, porsi penyaluran pendanaan P2P lending kepada sektor konsumtif pada Maret 2023 sebesar 60% dari total penyaluran industri.
“Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2023 yang hanya mencapai 59,3% atau pada Desember 2022 yang hanya mencapai 57,9%,” ujarnya.