Perbankan di Indonesia akan diwajibkan membayar premi tambahan untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai 2025. Aturan ini resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu.
Program restrukturisasi ini bertujuan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Berdasarkan penjelasan Pasal 1, premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan PRP.
Setiap perbankan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi PRP.
Lalu dalam Pasal 5 dijelaskan target penghimpunan premi PRP sebagaimana dimaksud yakni sebesar 2% dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
“Pembayaran premi PRP bakal dilakukan bank sebanyak dua kali dalam setahun kepada LPS. Antara lain, periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan tahun 2025,” demikian bunyi Pasal 6 dikutip Katadata.co.id, Selasa (20/6).
Adapun besaran premi setiap bank akan berbeda-beda jumlahnya. Dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank. Kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank keseluruhan.
“Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari rata-rata total aset bank posisi akhir bulan dalam setiap periode. Tingkat risiko bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan peringkat komposit bank terakhir dalam setiap periode,” bunyi Pasal 7.
Tingkat risiko bank dibagi ke dalam peringkat komposit 1-5. Urutan yang lebih kecil mencerminkan kondisi bank yang lebih sehat.
Sementara itu, kelompok aset dibagi menjadi sebagai berikut:
- Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun
- Kelompok 2: bank dengan aset Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun
- Kelompok 3: bank dengan aset Rp 10 triliun hingga 50 triliun
- Kelompok 4: bank dengan aset Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun
- Kelompok 5: bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun
Berdasarkan PP No 34 Tahun 2023, berikut ini persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:
Bank Peringkat Komposit 1
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%
Bank Peringkat Komposit 2
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%
Bank Peringkat Komposit 3
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%
Bank Peringkat Komposit 4
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%
Bank Peringkat Komposit 5
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0000%
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0005%
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000%