BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS untuk Transaksi Maksimal Rp 100 Ribu

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Ilustrasi. BI menetapkan tarif MDR yang dikenakan kepada usaha mikro atau UMI untuk transaksi maksimal Rp 100 ribu sebesar 0% berlaku secepatnya mulai 1 September 2023.
Penulis: Agustiyanti
25/7/2023, 14.54 WIB

Bank Indonesia akan memberlakukan tarif progresif terhadap biaya transaksi yang dikenakan kepada pedagang mikro atau merchant discount rate (MDR) atas layanan QRIS mulai 1 September 2023. Tarif MDR yang dikenakan kepada usaha mikro atau UMI ditetapkan 0% untuk transaksi maksimal Rp 100 ribu. 

"Untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3%, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan industri untuk menyiapkan sistemnya," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur bulanan, Kamis (25/7), 

Ia menjelaskan, kebijakan ini adalah salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Selain mememberikan diskon MDR, menurut Perry, akselerasi layanan QRIS juga akan dilakukan  melalui perluasan fitur TUNTAS atau tarik tunai, transfer,  setor dan perluasan kerja sama QRIS antarnegara. 

Selain itu, menurut dia, BI juga akan menyelenggrakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka perayaan Republik Indonesia. 

BI sebelumnya memberlakukan kembali tarif merchant discount rate atau MDR untuk usaha mikro sebesar 0,3% pada awal Juli setelah sebelumnya memberikan diskon 0%. Namun, BI mengingatkan biaya itu tidak boleh dibebankan ke konsumen.

MDR merupakan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau bank kepada pedagang. Sebelumnya, BI memberi keringanan bagi usaha mikro dengan menurunkan tarifnya menjadi 0% alias gratis. Namun kebijakan itu berakhir 30 Juni dan tidak diperpanjang.

"Penerapan MDR QRIS usaha mikro ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaran layanan dalam jangka panjang," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Biaya itu dipakai untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan QRIS, seperti lembaga penyedia jasa pembayaran (PJP), switching, lembaga servis dan standar guna. Erwin memastikan BI tidak memperoleh pendapatan apapun dari tarif tersebut.

BI menilai tarif ini akan menguntungkan pedagang dalam jangka panjang karena bertujuan menjaga keberlanjutan layanan QRIS. Dengan adanya tarif yang berkelanjutan, diharapkan layanan sistem pembayaran tersebut akan meningkat.

Adapun tarif MDR QRIS untuk usaha kecil, menengah dan besar masih ditetapkan 0,7%, untuk pendidikan 0,6%, serta untuk transaksi di SPBU, badan layanan umum (BLU) dan public service obligation (PSO) sebesar 0,4%.

Reporter: Abdul Azis Said