OJK : Tunggakan Paylater Persulit Masyarakat Tembus KPR

OJK
Sambutan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada ratusan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan secara hybrid di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
18/8/2023, 16.30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penggunaan paylater bisa menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki mengatakan, paylater saat ini telah masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan masuknya paylater ke SLIK, keuangan masyarakat kini dapat dinilai jika ingin mengajukan KPR ke perbankan.

Kiki pun membeberkan sejumlah bank berkeluh kesah sebab banyak anak muda yang seharusnya bisa mengajukan KPR tapi tidak bisa. Sebab banyak anak muda memiliki utang di paylater.

"Mereka ada utang di paylater kadang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, hasilnya skor kreditnya menjadi jelek," katanya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/8).

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan paylater. Selain itu masyarakat wajib mengetahui kemampuan sebelum melakukan cicilan.

Menurut data, total utang warga DKI Jakarta di startup pinjaman online alias pinjol yang masih berjalan atau outstanding Rp 10,35 triliun per April. Sebanyak 2,94% atau Rp 304 miliar di antaranya kredit macet.

Kredit macet di industri startup teknologi finansial atau fintech lending disebut juga TWP 90 alias tingkat wanprestasi di atas 90 hari. Meski begitu, total outstanding utang di startup pinjol yang terbesar bukan berasal dari Jakarta, melainkan Jawa Barat. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail