Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada sebagian pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo guna menyelesaikan kasus ini.
Ogi mengatakan upaya yang dilakukan manajemen Jiwasraya dengan melakukan penawaran kembali skema restrukturisasi kepada 1% pemegang polis lama Jiwasraya yang belum menyetujui rencana itu. Nantinya, polis itu dialihkan kepada asuransi IFG Life, anak usaha IFG Group.
Hingga saat ini, lanjut Ogi, pihak Jiwasraya sedang menyusun rencana aksi demi atasi masalah risiko polis yang telah diatur sejak tahun 2020. Ia mengungkapkan, hal Ini juga termasuk pemegang polis yang tidak setuju mengenai skema restrukturisasi.
"Kami berupaya menyelesaikan masalah pemegang polis yang tidak ingin mengikuti restrukturisasi mereka tetap dapat menjadi nasabah asuransi Jiwasraya,” ucap Ogi Selasa, (5/9), dalam konferensi pers.
Tak hanya itu, Ogi menyampaikan terdapat perkembangan positif dalam perencanaan yang dilakukan Jiwaraya. Kekurangan modal yang ada akan diatasi baik melalui penggalangan dana maupun kucuran dana dari IFG Life. “Beberapa kali pertemuan dalam asuransi Jiwasraya, dalam perencanaan aksi tersebut sudah ada peningkatan yang cukup baik," ungkap dia.
Sedangkan, apabila nantinya terdapat pemegang polis yang tidak bersedia untuk dialihkan polisnya, maka, Jiwasraya akan menjalankan program likuidasi dengan menjual aset-aset milik perusahaan.
"Tentunya aset di Jiwasraya akan digunakan untuk membayar polis yang saat ini masih tinggal di Jiwasraya," ucap Ogi.
Sebagaimana diketahui, untuk mengalihkan seluruh polis Jiwasraya, IFG Life pada tahun ini membutuhkan total pendanaan sebesar Rp8,01 triliun. Nilai ini terdiri dari PMN cadangan investasi yang diajukan IFG sebesar Rp3 triliun, PMN aset tipikor sebesar Rp3,56 triliun, dan fundraising sebesar Rp1,45 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan aset sitaan kasus korupsi PT Jiwasraya sebesar Rp 3,1 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun masih terdapat Rp 1,4 triliun aset yang masih dalam tahap proses.