DPR Setuju PMN untuk IFG Rp 3,56 T, Fokus Penyelesaian Polis Jiwasraya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju memberikan Penyertaan Modal Negara atau PMN ke Indonesia Financial Group (IFG) Rp 3,56 triliun untuk anggaran 2024. DPR mensyaratkan IFG perlu optimal menggunakan dana PMN dalam menyelesaikan polis dari PT. Asuransi Jiwasraya.
"Setuju atas PMN tunai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,55 miliar kepada IFG yang akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari PT. Asuransi Jiwasraya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senin (18/9).
Dolphie menyebut IFG harus mengoptimalkan kinerja IFG Life. Terdapat empat poin yang perlu dilaksanakan IFG setelah menerima PMN, yakni:
- Menggunakan PMN secara efektif dalam menyelesaikan polis dari permasalahan Jiwasraya dan tidak mengajukan PMN pada tahun-tahun berikutnya
- Meningkatkan kinerja keuangan dan operasional.
- Memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan internal.
- Peningkatan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, urgensi permohonan PMN ini untuk percepatan penyelesaian pengalihan polis. Mengingat polis-polis sudah direstrukturisasi dari 2021 dan masih tersisa sekitar 19% yang belum dialihkan.
Hexana menyebut mengenai skema penyelesaian, sebelumnya liabilitas Jiwasraya mencapai Rp 55 triliun sedangkan aset gross tersisa Rp 15 triliun. "Mengingat bahwa perusahaan bermasalah sebegitu besar, tentu ada persoalan di dalam sehingga pemerintah memutuskan tidak menyelamatkan Jiwasraya tetapi menyelamatkan polisnya," kata Hexana.
Dia mengatakan IFG akan memperkuat inisiatif strategi seperti memperluas ke asuransi kesehatan. Menurutnya, masyarakat Indonesia membutuhkan asuransi kesehatan.
"Asuransi itu penyedia proteksi bukan investasi. Jadi portofolio kami mengarah ke proteksi dan akan kami perkuat dengan inisiatif strategis," ujarnya.