Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terbaru mengenai penerapan tata kelola bank umum. Salah satu pokok aturan ini adalah mengenai kebijakan terkait pembagian dividen bank yang tertuang pada pasal 108 di Peraturan OJK atau POJK Nomor 17 tahun 2023.
Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menegaskan OJK mendukung penguatan tata kelola pada Bank Umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola ini, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.
Dalam peraturan ini, OJK berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan untuk dua hal tentang dividen. Pertama, menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank. Kedua, menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.
Berdasarkan POJK yang baru ini, bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan dividen dan mekanisme penetapan dividen, serta kewenangan OJK terkait dividen bank. Bank memiliki kewajiban untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, melindungi hak pemegang saham, dan memfasilitasi partisipasi pemegang saham.
"Kebijakan dividen yang dimaksud paling sedikit harus memuat antara lain, pertimbangan bank dalam pembagian dividen, besaran dividen yang diberikan, memuat mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen, dan periode kebijakan dividen," tulis pengumuman OJK, Selasa (20/9). Hal ini khusus mengenai besaran dividen yang diberikan, termasuk memuat rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio).
Kebijakan dividen juga dapat memuat, antara lain kewenangan bank untuk mengusulkan kepada RUPS terkait penundaan pembayaran dividen serta menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.
Selanjutnya, menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap, dan/atau menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, jika bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.
“Kebijakan dividen bertujuan agar pengelolaan hak pemegang saham dalam pelaksanaan pembagian dividen sesuai tata kelola yang baik pada bank dengan tetap memperhatikan kepentingan bank," tulis OJK, Selasa (19/9).
Selain itu, OJK menyebut jika rencana pembagian dividen bank didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dalam rencana bisnis bank. Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.
OJK juga mengatur untuk perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar. Misalnya seperti tidak memperhitungkan pendapatan atau laba dari pendapatan luar biasa atau non-recurring income maupun laporan laba bersih yang lebih saji.