BPR Persada Guna Dilikuidasi, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah Bertahap

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memroses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur secara bertahap.
5/12/2023, 17.47 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memroses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur secara bertahap.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terhitung sejak 4 Desember 2023.

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (5/12).

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

"Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum," jelasnya. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, nasabah juga diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 154," sebutnya.

Kronologi Sebelum Pencabutan Izin Usaha BPR Persada Guna

Plt Kepala OJK Malang Ismirani Putri mengatakan OJK mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023. Pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah OJK melakukan serangkaian langkah-langkah.

Pada 31 Juli 2023, OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena BPR itu tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, pada 28 November 2023 OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

"Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan tetapi pemegang saham tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR tersebut," ujar Ismirani dalam siaran pers, Selasa (5/12).

Setelah berkoordinasi dengan LPS, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail