Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran akuntan publik (AP) Anderson Subri.
“Pendaftaran akuntan publik Anderson Subri dibekukan selama setahun sejak 7 Februari 2024,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Dewi Astuti, dalam pengumumannya, dikutip Senin (19/2). Keputusan ini mengacu pada surat Nomor S-153/PD.11/2024.
AP Anderson beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 19 Unit 19 E Jl. Letjend. S. Parman, Palmerah, Jakarta. Ia tergabung dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson, Amril, dan Rekan yang mengaudit jasa audit perbankan konvensional.
Dengan dikenakannya sanksi pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Anderson Subri dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak.
Dalam pertimbangan OJK, pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran karena AP Anderson Subri tidak memenuhi tiga ketentuan sebagaimana berikut:
Pertama, Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Mengacu ketentuan itu, AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik.
Kedua, pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubahmenjadi Pasal 32ayat (1) POJK 9 Tahun 2023 yaitu AP Anderson Subri belum memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional kepada Pihak.
Ketiga, pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi pasal 34 POJK 9 tahun 2023 yaitu AP Anderson Subri belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit Pihak.