BTN Beri Penjelasan Soal Rencana Merger dengan Bank Muamalat

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN)
21/2/2024, 16.07 WIB

Dalam aturan tersebut dikatakan jika bank umum konvensional yang meemiliki UUS dengan total nilai aset mencapai 50% dari total aset BUK atau maksimal Rp 50 triliun wajib melakukan spin off. Serta wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun.

"Sebagaimana laporan keuangan BTN per 21 Desember 2023, aset UUS Bank BTN mencapai Rp 54,3 triliun, dengan demikian UUS BTN memenuhi syarat untuk melakukan spin off," sebutnya.

Ramon menyampaikan Bank BTN telah menandatangani non disclosure agreement atau NDA dengan calon penerima investasi atau investee. Dalam hal ini sedang berada pada tahap uji tuntas atau due diligence dengan calon investee tersebut. Selain itu, dirinya juga menyebut jika BTN masih dalam fase awal proses melakukan tahapan spin off UUS.

Oleh karena itu, untuk dampak keuangan dan operasional masih dalam proses kajian. Serta akan memperhatikan hasil atas proses due diligence. Perusahaan memproyeksikan dampak atas spin off UUS memberikan nilai tambah baik dari sisi keuangan maupun operasional bagi perusahaan.

Selain itu, Ramon menjelaskan jika permohonan izin atau persetujuan pemisahan UUS akan dilakukan perseroan paling lama dua tahun. Hal ini berdasarkan laporan keeuangan perseroan per 31 Desember 2023 yang dipublikasikan pada 12 Februari 2024. Lalu tetap memperhatikan usulan dari pemegang saham.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail