Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani atau TaniFund. Hal ini sebagai buntut atas kasus gagal bayar perusahaan fintech peer to peer lending P2P itu sejak 2022.
Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/5).
Aman menyampaikan, OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. “Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ia menambahkan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI,” ujar dia.
Adapun, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, Aman menyampaikan bahwa TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat atau pengguna.
Aman menjelaskan bahwa tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ia menegaskan, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. Selain itu, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
TaniFund memang dikomplain oleh pemberi pinjaman atau lender sejak 2022. Startup pinjol TaniFund digugat tiga kali ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak awal tahun. Total nilai gugatan Rp 471,2 juta.
OJK pun mengkaji potensi indikasi kecurangan atau fraud pada pinjol TaniFund. “OJK sudah melimpahkan kasus TaniFund kepada Bareskrim. Proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan kepada media, bulan lalu (3/4).