Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang aturan baru mengenai konglomerasi keuangan di Tanah Air. Salah satu yang akan direvisi mengenai adanya batasan kriteria untuk kelompok yang masuk dalam kategori konglomerasi keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan konglomerasi keuangan ini merupakan turunan atas mandat dari Undang Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kepada khususnya perusahaan induk konglomerasi keuangan.
Mahendra mengungkapkan OJK telah merilis rancangan Peraturan OJK (POJK) konglomerasi keuangan dan PIKK di situs resmi OJK yang disampaikan kepada masyarakat.
"Ada rancangan yang beda dengan POJK 45/2020, salah satunya soal cakupan lembaga jasa keuangan atau konglomerasi keuangan yaitu Batasan kriteria sebuah kelompok perusahaan yang masuk dalam konglomerasi keuangan," kata Mahendra, dalam konferensi pers RDKB OJK, dikutip Selasa (14/5).
Dia menjelaskan kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam POJK 45/2022 yaitu bank dengan aset LJK di atas Rp 100 triliun. Serta berada di paling sedikit dua sektor usaha jasa keuangan yang berbeda. Sementara untuk total aset Rp 20 triliun sampai dengan Rp 100 triliun dan beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan poin perubahan lainnya memperluas cakupan anggota Konglomerasi Keuangan dari ketentuan sebelumnya. Seperti perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan dan asuransi.
"“OJK akan lakukan pengawasan secara aktif terhadap konglomerasi keuangan melalui pengawasan on side atau off side yang terkait dengan memeriksa atau melakukan pengawasan tidak langsung dengan lingkup berbasis risiko," kata Dian. Serta akan adanya pengawasan governance dan permodalan secara terintegrasi dan pengawasan holistic.