Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi daring (online) demi mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
"Sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan enhanced due diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (12/8).
Dian menuturkan, hingga saat ini OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.
OJK juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring.
"Kemudian membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting)," ujarnya.
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan pengguna LAPMN terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.
LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan customer due diligence dan atau enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN.