Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran kredit Buy Now Pay Later atau beli sekarang bayar nanti di perbankan mencapai Rp 18 triliun hingga Juli 2024, melesat 36,66%. Baki debet Paylater perbankan tersebut jauh melampaui yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 7,81 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, penyebab penggunaan layanan paylater di perbankan yan mengalahkan paylater perusahaan pembiayaan atau multifinance. Bank memiliki permodalan dan basis nasabah yang kuat.
"Daya tampung risiko, tingkat risiko bank-bank juga sudah diukur, saya melihatnya sejauh ini positif. Jadi kebutuhan masyarakat kecil juga diperhatikan oleh bank-bank," kata Dian saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (10/9).
Ia mengatakan, fitur paylater perbankan dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan kredit UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan kredit kecil lain, termasuk kredit konsumsi.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebenarnya baru mencapai 0,24% dari total kredit. Namun, pertumbuhannya menjadi salah satu yang tertinggi. Rsiko kredit produk ini juga cukup rendah dengan rasio kredit bermasalah atau NPL di level 2,24%.
Di sisi lain, penyaluran pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan multifinance meningkat sebesar 73,55% yoy atau menjadi Rp 7,81 triliun. Risiko kreditnya sedikit lebih tinggi yakni mencapai 2,82%.
Meski rasio kredit bermsalah produk Paylayer jauh diambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%, Dian tetap mengingatkan risiko kredit macet dapat meningkat.