Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (APUVINDO) menerbitkan Panduan Transisi Pengakhiran Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Panduan ini merupakan tindak lanjut keputusan BI untuk menghentikan publikasi JIBOR sejak 1 Januari 2026.
Keempat institusi yang tergabung dalam National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) mengatakan panduan ini akan memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas JIBOR, timeline transisi JIBOR, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi JIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar.
NWGBR berharap panduan ini dapat mendukung kelancaran proses transisi JIBOR. Selain itu, panduan ini dapat membantu pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan untuk memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dari JIBOR menuju INDONIA.
Berikut ini rekomendasi NWGBR untuk pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR:
1. Pelaku pasar bisa menggunakan suku bunga referensi alternatif (Alternative Reference Rate/ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025. Tahapan ini dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan satu minggu, dimulai 1 Januari 2025. Untuk tenor satu bulan sampai dengan tiga bulan dimulai 1 April 2025 sedangkan untuk tenor enam bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.
2. Pelaku pasar membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR.
3. Para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan repapering apabila diperlukan. Fallback clause language adalah klausul yang mengatur mengenai perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak dengan mekanisme atau kesepakatan lanjutan untuk mengakomodasi perubahan dari kesepakatan awal. Adapun repapering berarti melakukan addendum kontrak untuk menyepakati perubahan kesepakatan dari perjanjian awal.
4. Pelaku pasar harus mengikuti terus perkembangan reformasi acuan domestik (domestic benchmark reform).
Salah satu komponen pembentuk fallback rate JIBOR adalah spread adjustment (penyesuaian selisih), yang merupakan metode penyesuaian atas perbedaan karakteristik risiko antara JIBOR dengan ARR, yaitu INDONIA. Perhitungan spread adjustment untuk setiap tenor akan menggunakan data lima tahun ke belakang sejak trigger date pada 27 September 2024. Selanjutnya, spread adjustment akan dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada akhir Oktober 2024.
Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan hasil diskusi antara anggota NWGBR dengan melibatkan pelaku pasar. Panduan ini mengacu pada rekomendasi dan praktik terbaik di perbankan internasional. Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi Alternative Reference Rate (fallback rate) dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak-kontrak JIBOR yang jatuh tempo setelah berakhirnya publikasi JIBOR.