Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro atau LKM 2024 sampai dengan 2028 pada Senin (25/11). Tujuan dari peluncurannya yaitu untuk menggenjot segmen mikro, mendukung program pemerintah hingga meningkatkan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan terdapat 253 lembaga keuangan mikro di seluruh Indonesia. Secara rinci terdapat 174 berbasis konvensional dan sisanya berbasis syariah.
"Aset industri LKM juga tercatat tumbuh 9,73% menjadi Rp 1,64 triliun," kata Agusman dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro atau LKM di Jakarta, Senin (25/11).
Ia menjelaskan dalam roadmap terdapat empat pilar pertama yaitu tata kelola, risiko, dan kelembagaan. Kedua, pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen serta masyarakat. Ketiga, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Agusman turut menyebut jika OJK tengah merancang Peraturan OJK (POJK) tentang lembaga keuangan mikro. Nantinya RPOJK mengatur pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu.
"Selain itu, RPOJK akan mencakup pengaturan penilaian kualitas pinjaman, penyisihan penghapusan pinjaman, dan tingkat kesehatan LKM berdasarkan aspek tertentu," tuturnya.
Ketua Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo), Burhan, mengatakan masih banyak tantangan yang dihadapi LKM seperti terbatasnya sumber daya manusia atau SDM, teknologi digital, ekosistem yang perlu dikembangkan, dan mobilisasi dana masyarakat.
"Lalu ada persaingan perbankan, koperasi simpan pinjam, fintech peer to peer (P2P) lending, dan lembaga keuangan lain," tuturnya.