Nasabah Jiwasraya Menjerit Minta Tolong ke Prabowo: Kami Dirampok

jiwasraya, asuransi, prabowo
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya
21/2/2025, 19.34 WIB

Nasabah Jiwasraya memohon kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto terkait nasib dana pemegang polis yang kini belum kunjung dikembalikan. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. 

Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, Machril, mengatakan kewajiban pembayaran Jiwasraya kepada 70 nasabah bancassurance harus dibayar penuh Rp 217 miliar. Sementara itu, laporan keuangan per Maret 2023 kewajiban Jiwasraya mencapai Rp 6,7 triliun. 

Ia mengatakan nasabah yang menolak restrukturisasi berharap pemerintah dapat menggunakan aset sitaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya di Kejaksaan Agung untuk membayar sisa klaim senilai Rp 3,1 triliun. 

 Machril juga telah melakukan audiensi dengan DPR Komisi VI. Namun, ia menyayangkan dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR, disampaikan bahwa pengembalian dana pemegang polis tidak dapat dilakukan secara penuh.

"Makanya kami ini melalui rekan-rekan berteriak, Pak Prabowo, tolong ini dilihat, dananya sudah ada, tolong dibayar, ini hanya tinggal sedikit lagi," kata Machril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).

 Minta Kembalikan Dana Lewat Sitaan Kejagung

Ia pun meminta agar pengembalian dana tetap dilakukan melalui aset sitaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), meskipun Jiwasraya dilikuidasi. "Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan tidak semuanya. Itu sebagian milik kami," tutupnya.

Selain itu, pengacara sekaligus perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengatakan,  aset sitaan kasus Tipikor Jiwasraya di Kejaksaan Agung sejatinya merupakan milik nasabah. Khususnya nasabah bancassurance, yang dananya telah diselewengkan para tersangka. 

Kejaksaan Agung sebelumnya memulihkan aset barang rampasan negara dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 triliun. Pemulihan merupakan bentuk komitmen kejaksaan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku kejahatan, namun juga dalam upaya pemulihan aset.

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila