BI Buka Peluang Bank Nonhimbara Menampung Devisa Hasil Ekspor, Apa Syaratnya?
Bank Indonesia (BI) membuka peluang bank di luar himpunan milik negara (Himbara) bisa menampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Potensi ini bisa dilakukan untuk negara yang memiliki kerja sama dengan Indonesia.
“Nanti kami berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bank mana saja yang bisa. Kami sudah menyiapkan daftarnya,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).
Perry menyebut nonhimbara ini harus bank berkualitas dan bisa memfasilitasi kebutuhan negara, perekonomian, dan pengusaha. Selain berkualitas, syarat lainnya yakni bank tersebut harus memiliki kompetensi manajemen risiko, infrastruktur, interkoneksi.
“Yang paling penting bank tersebut memang ada di negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan, kesepahaman, atau kesepakatan lainnya dengan Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya peluang bagi bank nonhimbara, dalam implementasi DHE yang dimulai bulan depan ini, BI memperpanjang tenornya menjadi 12 bulan. Perry menyebut perpanjangan ini memberi fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke bank Himbara bisa digunakan untuk keperluan dunia usaha.
“Instrumen sekuritas valas bank Indonesia, suku valas bank Indonesia tenornya juga kami perpanjang sampai 12 bulan. Kerja sama dengan Menteri Keuangan yang terakhir bisa digunakan untuk surat utang negara dan SBSN valas sebagai perluasan instrumen penempatan,” ucapnya.
Perry mengatakan BI mendukung implementasi PP DHE SDA agar bisa dimanfaatkan bagi perekonomian Indonesia, sekaligus mendukung pengusaha.
Diterapkan 1 Juni 2026
Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/5), malam.
Dalam aturan tersebut, eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspornya di rekening khusus di bank-bank milik negara (Himbara) selama 1 tahun dan mengkonversinya ke rupiah maksimal 50%.
“Jadi perubahannya bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” ujarnya.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan ketentuan yang berlaku saat ini untuk sektor SDA minyak dan gas bumi (migas). Eksportir di sektor migas masih akan menggunakan aturan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pelaku usaha menyimpan 30% devisa hasil ekspor selama tiga bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan DHE bertujuan agar dana hasil kegiatan ekonomi di dalam negeri tidak langsung mengalir ke luar negeri.
Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya domestik untuk memperoleh keuntungan,n tetapi dana hasil akhirnya justru banyak digunakan atau disimpan di luar negeri.