Revisi UU P2SK Disahkan, BI Mendukung dan Terima Amanat Baru

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
5/6/2026, 13.57 WIB

Bank Indonesia (BI) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI mendukung seluruh proses pembahasan revisi UU P2SK yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah sesuai kewenangan yang diamanatkan kepada bank sentral.

“Bank Indonesia mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Ramdan dalam keterangan resmi, Jumat (5/6).

Dalam proses perumusan revisi UU P2SK, BI juga terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah. Setelah beleid tersebut resmi diundangkan, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan yang diberikan kepada bank sentral.

BI Siapkan Aturan Pelaksanaan

“Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat bauran kebijakan dan bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Menurut Ramdan, sinergi kebijakan diperlukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“BI terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah