LPS Kucurkan Rp 243 Miliar untuk Ganti Uang Ribuan Nasabah 4 BPR Jabar Bangkrut

Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Penulis: Desy Setyowati
4/10/2026, 06.37 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana klaim penjaminan simpanan Rp 243,02 miliar, guna menyelamatkan uang ribuan nasabah dari empat BPR/BPRS bangkrut di Jawa Barat (Jabar) sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026.

Realisasi pembayaran tersebut mencapai 99,47% dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 245,44 miliar. "Jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53%," kata Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin dalam Temu Media, di Bandung, Jabar, Sabtu (3/10).

Nuruddin mengungkapkan, dari total simpanan yang diverifikasi di Jabar, terdapat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp 1,58 miliar atau 0,08%.

Sebagian besar penolakan klaim tersebut dipicu oleh pemberian suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta keterlibatan nasabah dalam kondisi bank tidak sehat.

Tindakan nasabah yang menjadi penyebab bank tidak sehat, yakni mencapai Rp 1,3 miliar atau 0,53%.

Oleh karena itu, guna menghindari risiko klaim hangus saat bank ditutup, LPS mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi syarat prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh regulator.

Dari angka tersebut, LPS membayar klaim Rp 595,61 miliar untuk 52.739 rekening dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 1,85 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara