Digugat PKPU, Net TV Terancam Pailit

useetv
Penulis: Ihya Ulum Aldin
26/11/2020, 18.36 WIB

PT Net Mediatama Televisi alias Net TV digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak bernama Bambang Sutrisno Kusnadi. Pengajuan gugatan tersebut dilakukan pada Rabu (25/11) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, mendapatkan enam petitum. Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan terhadap Net TV.

"Menyatakan Net Mediatama Televisi, berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," seperti dikutip dari SIPP, Kamis (26/11).

Pengadilan juga menunjuk Hakim Pengawas dari hakim niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU a quo.

Selain itu, pengadilan juga telah menunjuk tiga orang kurator sebagai tim pengurus dalam proses PKPU Net TV. Selanjutnya, tim pengurus menjadi sebagai tim kurator dalam hal Net TV dinyatakan pailit.

Halaman: