PT Net Mediatama Televisi alias Net TV digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak bernama Bambang Sutrisno Kusnadi. Pengajuan gugatan tersebut dilakukan pada Rabu (25/11) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, mendapatkan enam petitum. Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan terhadap Net TV.
"Menyatakan Net Mediatama Televisi, berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," seperti dikutip dari SIPP, Kamis (26/11).
Pengadilan juga menunjuk Hakim Pengawas dari hakim niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU a quo.
Selain itu, pengadilan juga telah menunjuk tiga orang kurator sebagai tim pengurus dalam proses PKPU Net TV. Selanjutnya, tim pengurus menjadi sebagai tim kurator dalam hal Net TV dinyatakan pailit.
Pengadilan memerintahkan tim pengurus untuk memanggil Net TV dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir. Hal ini untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Net TV adalah bagian dari kelompok usaha Indika Group. Meskipun saat ini Indika bergerak di bidang usaha energi dan sumber daya di bawah bendera PT Indika Energy Tbk, berdirinya Indika dimulai dari sebuah visi untuk membangun usaha di bidang media hiburan dan teknologi informasi.
Nama INDIKA sendiri merupakan singkatan dari Industri Multimedia dan Informatika. Saat ini, melalui PT Indika Multimedia, Indika Group bergerak di bidang usaha promotor, broadcast equipment, production house, dan radio.
Katadata sudah mencoba mengkonfirmasi perihal pengajuan PKPU terhadap Net TV ke Direktur Operasi Net TV Azuan Syahril. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan respons.