Berstatus PKPU, Pengembalian Dana Nasabah Kresna Life Terancam

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Logo-logo perusahaan asuransi.
Penulis: Safrezi Fitra
16/12/2020, 12.47 WIB

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas termohon dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna, atau yang dikenal Kresna Life. Derngan dikabulkannya permohonan PKPU ini, nasabah Kresna Life lainnya berpotensi tidak mendapat pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life secara penuh.

Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan. Saat ini, status PKPU atau kepailitan ini masih bersifat Putusan Sela hingga 45 hari ke depan, setelah putusan dibacakan Hakim pada 10 Desember 2020. Hal ini tertulis dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk Hakim Pengawas yang akan mengawasi proses PKPU Kresna Life pada saat berhadapan dengan para nasabah.Kemudian membentuk Tim Pengurus PKPU yang akan bertindak sebagai Tim Kurator, karena Kresna Life dinyatakan pailit.

Kuasa Hukum puluhan korban gagal bayar Kresna Life mempertanyakan hasil putusan sela terkait persidangan PKPU tersebut. Apalagi, putusan ini keluar saat ribuan nasabah tengah menanti pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life.

Alvin Lim, Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia mengatakan putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum. Alasannya, pihak pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.

"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Menurutnya, Manajemen Kresna Life tidak menunjukan itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah. Ia pun melihat upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Beberapa waktu lalu belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm telah membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Para nasabah ini melaporkan kerugian senilai Rp 29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.

Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk.

"Para korban Asuransi Jiwa Kresna sebaiknya ramai-ramai melaporkan pidana ke Kepolisian terhadap oknum pemilik dan direksi Kresna Life, agar diusut tuntas dan dilacak kemana larinya dana Rp 6,4 Triliun Kresna yang raib. Hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan," ujarnya.

Dengan adanya proses hukum pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kepolisian dapat melacak uang yang disetor nasabah Kresna Life. Ia pun meyakini dengan proses hukum pidana, para aktor intelektual dan penggelapan dana nasabah Kresna Life dapat terungkap.

"Inti permasalahan Kresna Life ini adalah hilangnya dana masyarakat. Upaya perdata seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya tidak akan mencari tahu kemana dana itu berada," kata Alvin.

Kuasa hukum korban Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan para oknum direksi dan pemilik Asuransi Jiwa Kresna dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan/atau 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

“Dengan modus penjualan asuransi, namun ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna,” kata Saddan beberapa waktu lalu.

Awal Mula Masalah Gagal Bayar Kresna Life

Adapun permasalahan ini bermula ketika nasabah Kresna Life menerima surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis pada 20 Februari lalu dan menegaskan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) miliknya tidak terkait dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.

Pemberitahuan itu demi  menghindari penarikan massal dana nasabah yang khawatir perusahaan asuransi ini terlibat dengan kasus Jiwasraya. Kresna life juga memberi tambahan tenggat waktu pembayaran polis hingga enam bulan setelah surat ini diedarkan.

Nasabah kembali mendapatkan surat dari Kresna Life pada 14 Mei 2020 karena saat itu perusahaan tengah memiliki masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investment) imbas kejatuhan pasar modal akibat pandemi corona.

Kondisi tersebut membuat memaksa perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Masalah likuiditas ini juga yang membawa Kresna Life menghadapi krisis dan memutuskan menghentikan pembayaran manfaat dari periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Empat hari berselang, Kresna Life berusaha memberikan penjelasan terkait masalah likuiditasnya dan berjanji hadirkan skema pembayaran kewajiban kepada pemegang polis 30 hari sejak surat tersebut terbit. Namun janji tersebut tak kunjung ditepati.

Alih-alih mendapatkan skema pembayaran, nasabah mendapatkan kabar pembayaran polis produk K-LITA dan PIK tahap pertama senilai Rp 50 juta. Pada 17 Juli 2020, Kresna Life kembali memberitahukan penyelesaian pembayaran polis K-LITA dan PIK tahap kedua dengan nilai polis di atas Rp 50 juta diundur hingga 3 Agustus 2020.

OJK akhirnya turun tangan dan menyelidiki permasalahan ini. Menurut catatan Otoritas, kasus gagal bayar ini menelan kerugian sebesar Rp 6 triliun atau setara 11 ribu polis dari 8.900 nasabah. Meski demikian, OJK menyebut sikap Kresna Life tetap tertutup.

OJK menyebutkan  kesalahan terbesar pengelolaan investasi Kresna Life yaitu porsi investasi di grup terafiliasi yang terlalu besar. Isu ini juga membuat saham Kresna Group terdampak.

“Namanya prinsip taruh telur di satu keranjang di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah.

Sebagai informasi, Kresna Life menyalurkan produk asuransi K-LITA dan PIK di saham-saham Kresna Group, seperti PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).