Asabri Tambah Saham di Perusahaan Benny Tjokrosaputro yang Pailit

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Kantor Pusat PT. Asabri Jalan Mayjen Sutoyo. No. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/12/2020, 17.18 WIB

Sebelumnya, Hanson memang melakukan penghimpunan dana individu, namun disemprit OJK lantaran tanpa izin. Berdasarkan data manajemen Hanson per 25 Oktober 2019 – sebelum penghimpunan dana dihentikan Satgas Waspada Investasi -- total pinjaman terhimpun adalah Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur.

Sesuai keputusan Satgas, Hanson harus melunasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun pinjaman tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan bunga 9%-12% per tahun, dan tanpa jaminan.

Namun, perusahaan Benny Tjokrosaputro tersebut akhirnya dinyatakan pailit. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan pada 28 Agustus 2020.

Dalam suratnya, Direktur PT Hanson International Tbk Hartono Santoso mengatakan putusan pailit ditetapkan berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Hanson serta memutuskan pailit.

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," kata Hartono dalam surat yang dikutip pada Sabtu (29/8).

Rapat Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020. Atas putusan tersebut, Perseroan akan melaksanakan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Halaman: